Sponsor

Friday, August 11, 2017

Pengertian Kalam

  “kalam adalah lafaz yang tersusun yang berfaedah dengan disengaja.”
       Menurut definisi tersebut, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar bisa dinamakan kalam, Yaitu:
1.
   Lafaz, maksudnya suara manusia yang mengandung sebagian huruf hija’iyyah. Misalnya kata
زيد  memuat 3 huruf hija,iyyah,
yaitu
za, ya dan dal; kata
مسجد memuat mim, sin, jim dan dal.

2.
   Murakkab, maksudnya tersusun dari dua kata atau lebih, seperti kalimat
جاءزيد ( جاءwis teko, sopo زيد Zaid/zaid telah datang).

3.
   Mufid (berfaidah), maksudnya dapat memberi pemahaman yang baik pada orang yang bicara (Mutakallim). Dan orang yang di ajak biacara (Mukhattab). Miasalnya kalimat
جاء زيد (Zaid telah datang). Kalimat tersebut sudah dapat memberi pemahaman yang baik, yaitu perihal kedatangan Zaid. Berada dengan kalimat ان جاء زيد (ان جاء lamon teko, sopo زيد Zaid|jika Zaid datang...).
Mukhatab belum bisa memahami kalimat tersebut dengan baik, ia Akan bertanya: Apa yang akan terjadi jika Zaid datang?.

yang lain, misalnya
ان جاء زيد ذهب بكر (ان جاء lamon teko, sopo زيد Zaid, ذهب mongko lungo sopoبكر  bakar/jika Zaid datang, maka bakar pergi).

4.
   Bil-wad’iI berarti “dengan disengaja” (
با القصد), sehingga mengecualikan ucapannya orang yang mengigau ketika tidur, karena omongannya itu tidak ia sengaja. Bil-wad’i juga berarti dengan peletakan Arab (بالوضع العربي), maksudnya orang Arab menjadikan lafaz agar menunjukan suatu makna, seperti kataزيد  . Kata زيد itu merupakan lafaz Arab yang diletakan (dibuat) orang Arab untuk menunjjukan makana: “Orang yang diberi nama Zaid”. Dengan perkataan باالوضع العربي berarti mengecualikan kalam ‘ajam (kalam-nya orang Arab/selain bahasa Arab) seperti kalam-nya orang turki, cina, indonesia dan lain-lain, terkecuali kata yang diserap menjadi bahasa Arab, seperti bahasa Arab فلسفة  ,diambil dari bahasa Yunani: philosopia.


No comments:

Post a Comment