Sponsor

Thursday, August 24, 2017

Kodlo Sholat Sangat Penting Untuk Wanita yang Sedang Mengalami Haidl dan Nifas



Sholat yang harus di Qodlo' sebab datang dan berhentinya Haidl dan Nifas.

Sangat penting bagi Wanita yang mengalami Haidl dan Nifas ada hal yang harus di perhatikan, yaitu masalah Qodlo' Sholat.
Dalam istilah fiqih, haidl dan nifas ini termasuk mawani'ussholah (sesuatu yang mencegah dilalukannya sholat). dan sholat yang ditinggalkan selama masa haidl atau nifas itu hukumnya haram untuk di qodlo', namun bukan berarti ia bebas total dari beban mengqodlo' sholat. mari simak berikut ini.

Jadi dapat di jelaskan bahwa datangnya mawani'ussholah akan mengakibatkan hutang sholat yang saat mani' itu berada dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut' sementara ia belum melaksanakannya.
Hal itu jika bukan seorang yang dawamul hadats, apa sih dawamul hadats itu?... dawamul hadats adalah orang yang selalu mengeluarkan hadats, misalnya (anyang-anyangen kalo dalam Bahasa jawanya) atau juga missal istihadloh. jka seorang mengalami dawamul hadats, maka kewajiban qodlo' itu dengan syarat datangnya mani' atau penghalang sholat itu telah melewati waktu yang cukup digunakan untuk sholat dan bersuci. lalu sholat yang wajib di qodlo' adalah sholat yang belum sempat di kerjakan saat datangnya mani' atau penghalang saja, tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya, meskipun kedua sholat tersebut bisa di jama'. 

Kemudian masalah hilangnya mani' atau penghalang juga tidak lepas dari kemungkinan adanya sholat yang harus di qodlo' yaitu jika hilangnya mani' ini masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih cukup digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan Allohu Akbar) namun Sholat tersebut tidak mungkin di laksanakan di dalam waktunya. bila mungkin berarti ya dilakukan dengan ada' bukan qodlo'.

Khusus hilangnya mani' Sholat yang harus di qodlo'  tidak hanya sholat di saat mani' itu hilang. namun juga sholat sebelumnya ketika masih dalam keadaan haidl, bila kedua sholat tersebut bisa di jama'.
Sholat yang bisa di jama' adalah dzuhur dengan ashar, maghrib  dengan isya'. dengan begitu dapat di pastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani' atau penghalang ikut di qodlo'i bersama sholat saat hilang mani' atau penghalangnya.

Contoh 1.
Keluar haidl pada pukul 02:00 siang. sementara ia belum Sholat dzuhur. Dua hari kemudian, haidl berhenti saat waktu ashar tinggal setengah menit menjelang maghrib. Maka:
Sholat yang harus di qodlo' adalah sholat dzuhur saat datangnya haidl saja (sebab datangnya haidl telah melewati waktu yang cukup untuk sholat). Dan juga sholat ashar saat berhentinya darah serta dzuhur sebelumnya (karena kedua sholat tersebut bisa di jama' dan saat berhentinya haidl masih ada waktu yang cukup untuk di gunakan takbirotul ihrom).

Contoh 2.
Keluar haidl pada pukul 09:00 malam. sementara ia belum sholat isya'. lima hari kemudian haidlnya berhenti pada waktu subuh. Maka:
Sholat yang harus di qodlo' adalah sholat isya' saat datangnya haidl saja. Sedangkan sholat subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada' bila waktunya bisa digunakan untuk bersuci (Mandi,Wudlu) serta sholat pada waktunya.

Contoh 3.
Keluar haidl 1 menit setelah masuknya waktu ashar, seminggu kemudian haidlnya berhenti pukul 09:00 pagi. Maka:
Sholat yang di qodlo' tidak ada, sebab saat datangnya haidl meski telah masuk waktu sholat ashar, namun belum melewati waktu yang cukup digunakan untuk sholat (1 menit tidak cukup untuk sholat). Dan saat berhentinya haidl terjadi di luar waktu sholat.

Keterangan 1:
Qodlo' :Mengganti Sholat pada waktunya
Ada' : Sholat pada waktunya

Keterangan 2:
# saat datangnya mani' sholat yang di qodlo' hanya sholat yang tertinggal saat datangnya mani' saja (jika memang ada waktu yang cukup untuk sholat dan yang belum sholat).
# saat berhentinya mani' sholat yang di qodlo' aldalah sholat pada waktu itu dan sebelumnya jika bisa di jama'.

No comments:

Post a Comment