Sponsor

Tuesday, August 15, 2017

Hukum Hukum Zakat Yang Harus Kamu Ketahui

   Kata “zakat” menurut bahasa. adalah arti “bertambah/berkembang". Sedang menurut syara’ adalah, sebuah nama bagi suatu harta tertentu, di keluarkan dari suatu harta tertentu, menurut cara tertentu, diberikan kepada sekelompok orang tertentu (pula)". Dan wajib (mengeluarkan) zakat di dalam 5 hal, yaitu: .

1. Binatang ternak (yang berkaki empat).

Seandainya mushannif mengungkapkannya dengan kata “na’ami” (artinya : binatang semacam unta, lembu, kambing dan kerbau), adalah lebih utama (tepat), sebab kata “na’ami” itu, pengertiannya lebih khusus (lebih mengarah) dari pada pengertian kata “al-mawaasyi”. Sementara pembicaraan (yang dikehendaki) di sini adalah yang lebih khusus itu.

2. Beberapa benda yang berharga.

Yang dimaksud dengan benda berharga itu, adalah emas dan perak.

3. Beberapa tanaman.
Yang dimaksud dengan tanaman itu, adalah beberapa bahan makanan pokok.

4. Beberapa buah-buahan.

5. Beberapa harta dagangan

   Adapun binatang ternak (yang berkaki empat), maka wajib (dikeluarkan) zakatnya di dalam tiga jenis. Yaitu : unta, sapi dan kambing. Maka dengan demikian, tidak wajib hukumnya mengeluarkan zakat dari binatang Kuda, budak dan binatang yang lahir misalnya, (hasil dari perkawinan) antara kambing dan kijang.

Dan syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat itu, ada 6 (enam) perkara, dalam sebagian redaksi kitab menggunakan kata-kata “sittu khishalin" (artinya enam hal), yaitu :

1. Islam. Maka zakat, tidak wajib bagi orang kafir asli. Adapun orang murtad, menurut pendapat yang shahih, bahwa harta bendanya diberhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama Islam (seperti sedia kala) maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi ke Islam, maka tidak wajib zakat.

2. Merdeka. Maka zakat, tidak wajib bagi budak. Adapun budak muba'adh (budak yang separo dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat Pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya sudah merdeka.

3. Milik yang sempurna. Maka milik yang lemah itu tidak wajib di zakati. Seperti seseorang yang membeli (sesuatu) sebelum ia menerimanya. maka di dalam hal harta yang seperti itu, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. (Demikian ini) sesuai dengan maksud pendapat mushannif karena mengikuti pada “qaul qadim", tetapi menurut pendapat ”qaul jadid", menghukumi wajib.

4. Sudah mencapai satu nishab.

5.Sudah mencapai genap satu tahun. Maka, seandainya kurang dari 1 tahun dan 1 nishab, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.

6.Binatang tersebut dilepaskan di tempat gembalaan umum, Yaitu digembalakan di rerumputan yang diperbolehkan (untuk orang umum tanpa dipungut biaya). Maka, jika binatang tersebut di diberi makan (makanan beli) sebagian besar dalam setahun, maka di dalam hal binatang seperti ini, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Dan jika pemberian makan (belian) itu hanya setengahnya dalam satu tahun, atau malah lebih sedikit lagi, yaitu di dalam kadar sekiranya tanpa diberi makanan (belian) ia masih bisa bertahan untuk hidup tanpa menimbulkan bahaya yang nyata atau ancaman yang serius, persoalannya (misalnya, akan terancam bahaya yang serius) maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

   Dan adapun benda-benda yang berharga, yaitu dua hal yang berupa emas dan perak, baik kedua-duanya sudah dicetak atau belum, dan dua benda yang berharga tersebut akan diterangkan ketentuan nishabnya.

   Syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat di dalam benda-benda yang berharga tersebut, adalah 5 perkara yaitu: Islam, Merdeka, hak milik yang sempurna, sudah ada satu nishab, sudah mencapai genap setahun. Dan tentang ketentuan satu nishab dan masalah genap satu tahun itu, akan diterangkan nanti.

   Adapun beberapa tanaman -yang dimaksud oleh Mushannif tentang tanaman itu, adalah beberapa bahan makanan pokok, seperti gandum, kacang ‘adas, beras dan juga hal-hal Yang menjadi bahan makanan pokok Sewaktu dalam keadaan ikhtiyar (misalnya bukan karena paceklik), seperti jagung dan kacang kedelai maka, kewajiban mengeluarkan zakat di dalam hal tanaman yang berupa bahan makanan pokok seperti yang tersebut tadi, adalah harus 3 Syarat yaitu:
Pertama; Tanaman tersebut hasil dari tanaman yang biasa ditanam, yakni diupayakan agar tanaman itu tumbuh, oleh kebanyakan orang. Maka dengan demikian, jika tanaman tersebut tumbuh dengan sendirinya, yaitu seperti karena dibawa oleh air, atau karena dibawa oleh udara, maka di dalam hal yang seperti ini, tidak ada keharusan mengeluarkan zakat.

Kedua; Tanaman tersebut berupa bahan makanan pokok yang (tahan lama) untuk bisa disimpan. Dan tentang penjelasannya bahan makanan pokok tersebut baru saja usai dibicarakan. Dan kata-kata “bahan makanan pokok", mengecualikan hal-hal yang bukan menjadi makanan pokok, yaitu seperti rempah-rempah.
Ketiga; Bahan makanan pokok tersebut sudah mencapai 1 (satu) nishab. Yaitu, 5 (lima) ausaq, tanpa ada kulitnya. Dan di ( dalam sebagian keterangan redaksi . kitab lain, menggunakan ungkapan kata “Dan hendaknya sudah mencapai lima ausaq. (jadi ungkapan ini) dengan meniadakan kata-kata : "satu nishab".

   Adapun beberapa buah-buahan, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya di dalam dua hal, antara lai; buah kurma dan buah anggur. Yang di maksud dengan kedua macam buah-buahan (yang harus di zakati) itu buah kurma dan buah anggur yang sudah kering.
 
   Syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat di dalam buah-buahan tersebut adalah 4 (empat) hal, yaitu : Islam, Merdeka, Hak milik yang sempurna, Sudah mencapai genap satu nishab. Maka dengan demikian sewaktu-waktu tidak terdapat sebagian syarat yang tersebut di atas tadi, maka tidak berkewajiban menunaikan zakat.
   Adapun harta-harta dagangan. maka kewajiban mengeluarkan zakat di dalam hal harta tersebut harus dengan beberapa syarat yang sudah diterangkan di atas tadi, dalam masalah zakat benda-benda yang berharga.  Pengertian “berdagang” itu, adalah tukar-menukar harta (mengolah harta) karena bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

FASAL: Permulaan nishab unta. yaitu 5 ekor. di dalam 5 ekor unta harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing. Yakni seekor kambing kibasy/domba yang berumur genap 1 (satu) tahun yang sudah putus giginya. dan memasuki umur 2 tahun. Atau mengeluarkan 1 ekor kambing biasa (Seperti kambing jawa) yang sudah putus giginya yang sudah berumur 2 tahun dan memasuki 3 tahun.

   Dan ucapan mushannif yang berbunyi : “Dan di dalam 1O ekor unta, zakatnya adalah 2 ekor kambing kibasy (domba) yang sudah genap umur 1 tahun. Dan di dalam 15 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing kibasy. Dan (di dalam 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing kibasy. Dan di dalam 25 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Makhadh (anak perempuan unta yang sudah hampir beranak). Dan di dalam 36 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Labun (anak perempuan unta yang sudah banyak air susunya). Dan di dalam 46 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta ‘ Hiqqah (unta yang sudah, memulai masuk saat dikawinkan). Dan di dalam 61 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Jadza’ah (unta yang sudah lepas gigi depannya. Dan di dalam 76 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta Bintu Labun. Dan di dalam 91 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta Hiqqah. Dan di dalam 121 ekor unta, zakatnya 3 ekor unta Bintu Labun." Demikianlah dan seterusnya, dan seterusnya, mulai awal hingga sampai akhir ketentuan tentang nishab-nishabnya unta tersebut sudah jelas. tidak membutuhkan uraian lebih lanjut.

Unta Bintu Mahadh, ialah unta yang genap berumur 1 tahun dan menginjak umur 2 tahun.

. Unta Bintu Labun, ialah unta yang sudah genap berumur 2 tahun, dan menginjak umur 3 tahun.

. Unta Hiqqah, ialah unta yang sudah genap berumur 3 tahun, dan menginjak umur 4 tahun.

.Unta Jadza’ah, ialah unta yang sudah genap berusia 4 tahun, dan menginjak umur 5 tahun. Kemudian, sehabis jumlahnya unta tersebut mencapai 121 ekor unta, Dan (lalu) bertambah 9 ekor unta, dan (juga ketika) sehabis bertambah 9 ekor tadi, bertambah lagi 1O ekor unta, dan (berarti) jumlah keseluruhan (unta yang dimiliki tersebut menjadi) 140 ekor unta, maka (mulai sa'at itu) menjadi lurus (tetap) hitungannya, bahwa pada tiap 4O ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Labun. Dan (begitu juga seterusnya) pada tiap se ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Hiqqah. Lalu pada tiap 140 unta, zakatnya 2 ekor Hiqqah. dan 1 ekor Bintu Labun. Dan pada 150 ekor unta, zakat 3 ekor unta Hiqqah. demikian seterusnya.






No comments:

Post a Comment